Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN- TEMPORATUR.COM

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/12/2023).

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Red)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1000 paket sembako murah partai solidaritas Indonesia libatkan Caleg muda 23 tahun

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tangerang – Banten Temporatur.com SelanjutnyaTak Sekadar Jogging Track, Lapangan Mini Siborongborong Disiapkan Jadi Ruang Publik RepresentatifPartai Solidaritas Indonesia (PSI) melaksanakan kegiatan Ngamen Solidaritas. Kegiatan ngamen solidaritas ini juga melaksanakan tebus sembako murah sebanyak 1000 paket sembako, Dimana acara ini berdampak nyata bagi warga Tangerang Selatan khusunya warga Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren, (17 September 2023). […]

  • Sosialisasi STDB, Upaya Disperta Bulungan Selamatkan Aset Perkebunan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dinas Pertanian Disperta Kabupaten Bulungan berupaya mempercepat legalitas usaha perkebunan rakyat di Desa Long Bang, Kecamatan Peso Hilir, melalui sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menyasar para pekebun kelapa sawit swadaya yang selama ini terkendala masalah legalitas lahan.

  • Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan ASN Harus Produktif dan Responsif

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Tarutung – Temporatur.com | Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpin apel gabungan ASN se-Kabupaten Tapanuli Utara di Lapangan Serbaguna Tarutung, Senin (5/1/2026), didampingi Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan. Dalam arahannya, Bupati menegaskan tiga bulan ke depan merupakan masa rekonstruksi pascabencana. Ia meminta seluruh perangkat daerah aktif berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta melakukan pendataan ulang secara akurat, termasuk dampak […]

  • Alumni Cipayung Plus Sapudi Bersatu: “Jangan Korbankan Pulau Kecil Demi Eksploitasi Migas!”

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle VANNI HERADIKAH,S.Sos
    • 0Komentar

    SUMENEP, Temporatur.Com — Di sebuah pulau kecil yang luasnya hanya sekitar 167,38 kilometer persegi, sebuah suara mulai mengeras. Bukan suara dari jalanan. Bukan pula teriakan massa. SelanjutnyaPuluhan Drum Solar Subsidi Terlihat di SPBU Paciran Lamongan, Dugaan Pungutan Tambahan DisorotMelainkan suara para mantan aktivis mahasiswa yang kini kembali ke kampung halaman. Alumni aktivis organisasi mahasiswa ekstra […]

  • Foto ilustrasi

    Pungutan Liar Berkedok Dana Partisipasi Pilkades,Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tampung Laporan Jika Ada Bukti Kuat

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Suryo
    • 0Komentar

    Pungutan Liar Berkedok Dana Partisipasi Pilkades , Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tampung Laporan Jika Ada Bukti Kuat

  • TP-Link Unjuk Inovasi Rumah Pintar Tapo di CES 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    TP-Link Unjuk Inovasi Rumah Pintar Tapo di CES 2025

expand_less