Bekasi-Temporatur.com || Peredaran obat keras di wilayah Bekasi Kota menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol).
Saat awak redaksi temporatur.com menyambangi lokasi di Jalan Gurame Raya, Perumnas 1, Kota Bekasi, Jawa Barat. Awak media mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kepemudaan,” abang anggota, dari mana bang?kata pria bertopi, dengan tatto dilengan. Awak redaksi Temporatur.com pun menjelaskan, saya bukan anggota, saya media sembari menunjukan KTA serta mempersilahkan untuk di foto, serta sang penjaga toko, namun hal yang kurang mengenakan terjadi. ” Memang media masih ada?, kalau abang bisa tutup toko ini silahkan saja, berarti media abang hebat,” jelasnya dengan nada tinggi.
Di Bekasi sendiri peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi Temporatur.com dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga 4 ribu / butir. Dengan maraknya toko kosmetik dengan bebas menjual obat keras, sudah seharusnya APH Polres Metro Bekasi Kota mengambil sikap tegas.

“Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada Temporatur.com, Selasa (28/11).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di Bekasi Kota hingga Kabupaten Bekasi obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?
(Lie)















