Jakarta – Temporatur.com
Kembali terjadi, polisi yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran hukum terhadap masyarakat. Kali ini, pelaku berasal dari Subdit 2 dan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. LQ Indonesia Law Firm, sebagai penasehat hukum Sientje Mokoginta cs, telah mendampingi kliennya dalam mencari keadilan selama 6 tahun.
“Selama kurun waktu tersebut, kliennya telah membuat 4 laporan polisi di Polda Sulawesi Utara dengan 5 Kapolda yang berbeda, namun tidak ada satupun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, 2 putusan inkracht PTUN dan Perdata tidak membantu mengungkap kebenaran kasus yang ditangani oleh Mabes Polri,” kata Advokat Nathaniel Hutagaol, Jumat (22/9/2023).
LQ Indonesia Law Firm menduga bahwa kasus ini bukan lagi tentang substansi perkara dan bukti-bukti, melainkan tentang siapa yang melaporkan.
“Terdapat terlalu banyak kerancuan dalam pemeriksaan, lebih dari satu tahun sejak Laporan Polisi ditarik dari Polda Sulut ke Mabes Polri dan sudah 2 kali pergantian Kabagreskrim yang tidak memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Klien LQ Indonesia Law Firm, Sientje Mokoginta cs, adalah seorang wanita lansia yang melakukan perjuangan keras untuk mencari keadilan. “Bahkan, dia bahkan rela menghadiri Upacara di Istana Negara setiap 17 Agustus hanya agar bisa bertemu Presiden Joko Widodo, namun upayanya selalu mengalami kegagalan. Dia juga mencoba bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun juga tidak pernah berhasil,” jelasnya.
LQ Indonesia Law Firm telah mengajukan keluhan terkait ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh klien kami kepada Wassidik Mabes Polri, Irwasum, dan Kabagreskrim. Mereka berharap aduan ini akan ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang dihadapi oleh klien mereka.
LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan apa arti sebenarnya dari keadilan ketika kita menyerah dalam mencarinya dan menerima ketidakadilan dengan ikhlas?
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mencari keadilan seperti yang dialami oleh klien kami ini,” harapnya.
Ia juga menyatakan perlunya dilakukan reformasi hukum yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Reformasi hukum ini harus melibatkan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, transparansi dalam proses penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus menjadi lebih cerdas dan kritis dalam mencari keadilan, memahami hak-haknya, dan tidak mudah menyerah dalam memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.
LQ Indonesia Law Firm, sebagai firma hukum yang terkenal dengan suara yang kuat dan integritas yang tinggi, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Bagi masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait kasus ini, dapat menghubungi Hotline kami di nomor 0817-489-0999. (**)
Sumber : Pers Release LQ Indonesia













