Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Dalam Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah membuat Program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan cara yang cerdas dan kreatif. Program tersebut mencakup berbagai kegiatan untuk mencegah dan meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan hidup di kabupaten Bekasi, ujar Ketua LSM Penjara Indonesia JM.Hendro.
Hendro mengungkapkan bahwa salah satu program yang telah dilaksanakan adalah Pencegahan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten. Anggaran sebesar Rp 7.658.369.593,00 telah dialokasikan untuk menjalankan program ini. Hingga saat ini, realisasi anggaran yang telah diserap mencapai Rp 6.191.287.396,00. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah berkomitmen untuk menggunakan anggaran dengan efisien dan bertanggung jawab, kata Hendro
“Tidak hanya itu, sambung Hendro bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Program ini ditujukan untuk mengatasi pencemaran di media tanah, air, udara, dan laut di wilayah kabupaten tersebut. Anggaran sebesar Rp 1.235.276.000,00 telah dialokasikan untuk program ini, dan realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp 1.039.011.396,00. Hal ini menunjukkan bahwa Dina Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melaksanakan program ini dengan komitmen dan ketepatan, ujarnya.
“Dalam hal ini, total anggaran yang telah diserap oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk program pencegahan pencemaran lingkungan hidup mencapai Rp 7 miliar lebih dalam tahun anggaran 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan prioritas yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup dan berupaya secara aktif untuk mengatasi masalah pencemaran yang ada. tukasnya.
Lanjutnya, namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana publik (APBD), penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk melaporkan hasil dan dampak dari program-program yang telah dilaksanakan. Setiap program dibuat dengan tujuan agar target sasaran dapat tercapai, bahkan minimal dapat mengurangi dampak buruk atas suatu peristiwa yang dapat merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, anggaran sebesar Rp 7 miliar yang telah dialokasikan untuk program pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup haruslah memberikan hasil yang nyata. Minimalnya, pencemaran harus berkuran dan tidak semakin parah. Oleh karena itu, penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memberikan bukti konkret tentang efektivitas program yang telah dilaksanakan, imbuhnya.
J.M Hendro menegaskan, adanya pertanyaan besar mengenai apakah program pencegahan pencemaran lingkungan hidup sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan jika sudah dilaksanakan, bukti apa yang dapat dihadirkan? Terlebih lagi, kondisi sungai-sungai yang semakin tercemar menandakan bahwa program ini harus dapat mengurangi tingkat pencemaran, pungkasnya.
“Kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup, kita berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat melaksanakan program-programnya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, penting bagi mereka untuk menyediakan bukti nyata tentang efektivitas dari program-program yang telah dilaksanakan. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa anggaran publik (APBD) yang telah dikeluarkan sudah digunakan dengan baik dan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. tutup Ketua LSM Penjara Indonesia. (**)















