Jual Obat Tramadol dan Excimer Tanpa Ijin Edar, Toko Kosmetik Main Mata Dengan APH

Jual Obat Tramadol dan Excimer Tanpa Ijin Edar, Toko Kosmetik Main Mata Dengan APH

 

Jakarta-Temporatur.com || Maraknya Peredaran Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Jakarta Timur. Hal ini diperkuat maraknya diketemukan toko kosmetik tanpa ijin edar dengan bebas menjual obat jenis Tramadol, Exsimer, dan sejenisnya dan yang lebih mencengangkan toko kosmetik tersebut menjual nya ke semua kalangan tanpa terkecuali anak di bawah umur.
Menjamurnya toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer tanpa ijin bukan tanpa alasan karena ada unsur pembiaran dan patut diduga adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Terbukti dari hasil Investigasi awak media banyak diketemukan toko kosmetik yang menjual bebas obat jenis Tramadol dan Excimer tanpa ijin edar seperti di Jalan Jalan I Gusti Ngurah Rai, klender, Jalan nusa indah 1, Pondok Kopi, Jalan Cipinang Jaya, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Seperti diakui salah satu penjaga toko di Jalan Nusa Indah 1, “Saya hanya kerja ditoko nama saya Faisal, kalau Pemilik toko ini Namanya Rahmat, kalau yang satunya sedang Dinas namanya bang S, “kata Faisal kepada Temporatur.com, Selasa (8/8).

Patut diketahui peredaran obat jenis Tramadol, Excimer dan sejenisnya yang di golongkan narkotika, bukan psikotropika ini mudah didapat tanpa harus disertakan resep Dokter, hal ini menjadi ladang bisnis menggiurkan para oknum yang mementingkan diri sendiri mupun golongannya. Dugaan ini diperkuat pernyataan Faisal penjaga toko kosmetik yang berada di Jalan Gurame Raya, Perumnas 2, bekasi selatan. “Pemiliknya bernama Haryadi dan kelompokmya bernama ACEH SERUMPUN, “kata Faisal sembari menunjukan Sticker bertuliskan JRK SERUMPUN.

Terpisah, Aktivis 98 Lili mengatakan, “Setali tiga uang, maraknya peredaran obat Tamadol dan Excimer makin memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain maraknya tindak Kriminal, tawuran, dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari”.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, “pungkas Lili.

Bacaan Lainnya

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *