Lahat -Sumsel || Temporatur.com
Pengertian Puskesmas Menurut Kemenkes dapat dilihat di PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
Ironisnya yang terjadi di UPT Puskesmas Bumi Lampung SP 2 Marga Mulya Jln. Trans Bumi Lampung Kecamatan Kikim Timur Diduga dijadikan Ladang Korupsi Oknum’Oknum yang bertugas ungkap Heri.AS Ketua DPD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, Sabtu, (31 /12).
Salah satu warga yang pernah berobat ke Puskesmas Bumi Lampung SP2 Marga Mulya yang mengaku bernama Robert 24-12-2022 mengatakan pelayanan di Puskesmas Bumi Lampung SP 2 Marga Mulya kurang baik,semata-mata yang diharapkan hanya uang.Bagaimana tidak beberapa hari yang lalu salah satu warga yang berobat yang berobat dituntut harus siap uang untuk berobat,meski tidak menginap,ada yang berobat datang dari pukul 10 pagi sampai pukul 4 sore dikenakan biaya sebesar Rp.700.000 rupiah padahal berobat ke Puskesmas bukan ke klinik swasta” beber Heri kepada wartawan.
Lanjutnya , hal serupa juga disampaikan ke kami ada salahsatu warga Desa Singapura Lama yang mengaku bernama Jetli merupakan salah satu kerabat dekat korban dugaan pungli mengeluhkan, keluarga kami sudah kehilangan namun masih dibebankan juga dengan biaya yang menurut saya sangat besar,sebab kita sangat susah untuk mengumpulkan uang sebesar itu,namun mau tidak mau keluarga korban harus membayar biaya sebesar 1 juta rupiah, saya menganggap staf dan pegawai Puskesmas Bumi Lampung SP 2 Marga Mulya tidak ada hati nurani.Keluarga ini bak istilah sudah jatuh tertimpa tangga,”ujarnya dengan raut wajah ungkapnya sedih, kata Heri.
Dr ELIN AGUSTINA Kepala Puskesmas Bumi Lampung SP 2 Marga Mulya sudah tiga kali dikonfirmasi oleh awak Media ini Via WhatsApp No 0812-7931-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I) Kabupaten Lahat mengatakan,
pelaku pungutan liar (pungli)tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP, juga dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Namun Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Berdasarkan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,tandasnya.
HERI AS menambahkan Pungli bisa dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani Polisi.
Namun jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya,”tambahnya”.(***)
Sumber : Tim pemburu fakta Rajawalinews















