Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Salah satu pengunjung pasar lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan adanya lahan parkir yang semrawut dan tidak tertata rapi, khususnya lahan pasar lama tersebut dipadati kendaraan roda dua yang terparkir.
Menurut pengunjung yang enggan disebut namanya mengatakan, lahan parkir milik pribadi itu diduga tidak berizin dan berbadan hukum.
Ia juga menyesalkan kondisi pasar menjadi tidak nyaman dengan banyaknya kendaraan yang terparkir, dan sangat tidak tertib.

“Kenapa saya bisa bilang seperti itu, lihat saja oleh Abang, parkiran memadati akses jalan pembeli atau konsumen yang berbelanja, bahkan mobil saja tidak bisa untuk lewat,” katanya, Kamis (29/12).
Disaat awak media mengkonfirmasi juru parkir di lokasi pasar menjelaskan, untuk per unit kendaraan bermotor yang setiap parkir dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 bahkan bisa mencapai Rp15.000.00 kalau menitip sampai malam.
“Ini milik haji (S), dan saya setoran per unit kendaraan sebesar Rp5.000,” jelasnya.
Di tempat terpisah, salah satu Staf UPTD Pasar berinisial H, sangat menyayangkan sikap pemilik parkiran yang tidak memperhatikan peraturan daerah.
“UPTD Pasar Cikarang menerima retribusi, itu pun tidak sesuai. Kalau saya ya ngapain. Dalam peraturan daerahnya saja jelas Rp2.000,” ujarnya.
Staf itu menambahkan, dulu pernah ada rapat terkait dengan parkiran di pasar lama Cikarang dan meminta retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yaitu Rp2.000 per unit kendaraan.
“Ternyata mereka meminta Rp150.000 per hari. Namun akhirnya UPTD Pasar meminta Rp50.000 per hari, ya udah capek lagi, coba kalau dari dahulunya Rp150.000 tidak terlalu berat,” ungkapnya.
Sementara itu, UPTD Pasar Baru Cikarang saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana R.Suyatna, mengatakan, siap terima kasih informasinya nanti saya konfirmasikan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, tulisnya singkat lewat pesan Wathsapp, Kamis, (29/12).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh awak media lahan parkir pasar lama dan lokasi pasar hewan yang menjadi lahan parkir dikelola olah oknum Polisi berinisial (S). Awak media mencoba konfirmasi lewat telepon namun tidak ada jawaban, sampai berita ini di publikasikan. (Red)















