Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT BEKASI – Temporatur.com SelanjutnyaLSM GNRI Kota Bekasi Dorong Prioritas Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan dan Perbaikan Sistem Pembiayaan KesehatanPasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia. Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. SelanjutnyaSMK Dewantara 2 Menggelar Ujian Kompetensi Kejuruan,( UKK ) Teknik Kendaraan Ringan otomotif (TKRO“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, […]
Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT BEKASI – Temporatur.com SelanjutnyaLSM GNRI Kota Bekasi Dorong Prioritas Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan dan Perbaikan Sistem Pembiayaan KesehatanPasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia. Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. SelanjutnyaSMK Dewantara 2 Menggelar Ujian Kompetensi Kejuruan,( UKK ) Teknik Kendaraan Ringan otomotif (TKRO“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, […]










