Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, ujar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, ujar










