Hukum, Nasional, Pemerintahan

Korban Indosurya Menangis, Terdakwa Indosurya di Vonis lepas

Jakarta || Temporatur.com Kate Victoria Lim mengomentari pedas lepasnya penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, yang di vonis lepas oleh Hakim PN Jakarta Barat pada hari Selasa 17 Januari 2023. Majelis menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan korporasi/organ korporasi. “Sehingga dakwaan ke satu kedua dan ketiga mutatis mutandis juga tidak terbukti,” terang Majelis Hakim. SelanjutnyaWakil Bupati Taput Tinjau Langsung Banjir Aek Haidupan SiualuompuSementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. SelanjutnyaPolisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua DPD II Golkar MalraMajelis Hakim menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan […]