Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa dugaan suap Rp60 Miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga (3) korporasi minyak goreng merupakan tindakan yang menghancurkan fondasi negara hukum.










