Namun, Nusron menegaskan bahwa SHGB yang berada di dalam garis pantai tetap tidak bisa dibatalkan. “Kalau yang di dalam garis pantai, memang tidak bisa dibatalkan karena itu memang tanah benar,” jelas Nusron dalam keterangannya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.