Pejabat penerbit sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat (SHM dan SHGB) palsu ini mengaku, lahan di perairan laut tersebut dulunya, tahun 1980an, merupakan tanah daratan. Mereka berdalih, tanah daratan tersebut sekarang menjadi daerah perairan laut karena terjadi abrasi, yaitu proses pengikisan tanah di daerah pesisir pantai, sehingga membuat tanahnya musnah dan menjadi daerah perairan.










