PT.Pinago Utama Tbk, yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasun, diduga memonopoli areal Izin Hak Guna Usaha (HGU), dengan memperluas areal perkebunan nya dengan cara melakukan pembelian lahan secara ilegal padalnya data surat yang dimiliki oleh PT.Pinago tidak sah.
PT.Pinago Utama Tbk, yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasun, diduga memonopoli areal Izin Hak Guna Usaha (HGU), dengan memperluas areal perkebunan nya dengan cara melakukan pembelian lahan secara ilegal padalnya data surat yang dimiliki oleh PT.Pinago tidak sah.









