Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyoroti tajam proyek pembangunan jembatan di Kampung Pulo Kendal, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, yang terindikasi mengalami keterlambatan pekerjaan berdasarkan temuan ketidaksesuaian tanggal antara pelaksanaan di lapangan dan papan informasi proyek.
Tag: # PWI Bekasi Raya
Penunjukan Plt PWI Bekasi Ilegal, Media Penyebar Hoaks Dikecam
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras munculnya pemberitaan bohong yang menyebutkan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin telah diberhentikan dan digantikan oleh sosok bernama Taufik Ilyas sebagai Plt Ketua PWI Bekasi Raya. PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa penunjukan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar organisasi.
Pers dan Pemerintah Sinergi Bangun Bekasi Lewat Dialog Media: Jaga Kondusifitas, Perkuat Investasi
Dalam upaya memperkuat sinergi antara media, pemerintah, dan aparat penegak hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar diskusi media bertajuk “Bersama Turut Membangun Kota Bekasi: Menjaga Kondusifitas, Keamanan, dan Kenyamanan Lingkungan demi Peningkatan Investasi,” pada Rabu (28/05/2025)
Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya Sebut Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
PN Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tebtang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata Fadlan.
Anggaran 4 Miliar untuk Program Pengentasan Pengguran Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi Raya Sebut Pemkot Bekasi Tidak Serius
Anggaran 4 Miliar untuk Program Pengentasan Pengguran Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi Raya Sebut Pemkot Bekasi Tidak Serius Kota Bekasi – Temporatur.com SelanjutnyaTower Polalang Disorot, Putra Kades Gapura Diduga Ikut Ambil PeranKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait persoalan pengangguran yang semakin mengkhawatirkan. Ia juga menyoroti perihal tidak terserapnya anggaran sebesar Rp 4 miliar, pada tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk program penanganan pengangguran. SelanjutnyaKasus Bayi Tanpa Status di Batang-Batang Daya: Muncul Klaim Baru Mengenai Ciri Fisik Anak“Ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot dalam mengatasi masalah yang sudah sangat krusial. Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu tidak terserap, sementara angka pengangguran di Kota Bekasi masih tinggi?,” tegas Ade Muksin kepada para Wartawan di Gedung Biru, PWI Bekasi Raya, Rabu (26/2/2025). Menurutnya, Pemkot Bekasi seharusnya lebih proaktif dalam menjalankan program-program yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, terutama bagi lulusan baru dan mereka […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























