#Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Agus ATP. SH Kuasa Hukum Korban dari LKBH PWI Bekasi Raya: “Tuntutan Hukum Ringan Bagi Pelaku Preseden Buruk Buat Wartawan “!
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya Sebut Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

