Berita

Pemusnahan 4.16 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai 5.32 Milyar oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi – Jabar || Temporatur.com Bea Cukai Bekasi, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (06/12/2023). SelanjutnyaKepala Sekolah SMK Darma Asih Diduga Perintahkan Tahan Surat Pindah Siswa, Korban Terancam Putus SekolahSebanyak 4.163.812 batang BKC HT ilegal dimusnahkan, dan sebanyak 466.22 liter MMEA ilegal juga dimusnahkan. Total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.324.402.900 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.823.826.128. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi. SelanjutnyaProyek Siluman P3A-Mitra Cai di Sukamurni Sukakarya Tabrak UU KIP dan Diduga Pakai Material Asal-AsalanYanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi. “Selama tahun 2023, Bea Cukai […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.