Berita

Pemusnahan 4.16 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai 5.32 Milyar oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi – Jabar || Temporatur.com Bea Cukai Bekasi, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (06/12/2023). SelanjutnyaPilkades Sukamulya jilid 2. 2026. Sosok Desi Kurniati Malik SH. Mencuat Untuk Perubahan Warga SetempatSebanyak 4.163.812 batang BKC HT ilegal dimusnahkan, dan sebanyak 466.22 liter MMEA ilegal juga dimusnahkan. Total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.324.402.900 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.823.826.128. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi. SelanjutnyaKepala cabang leasing SMS Jaktim terkesan menghindar dugaan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilanYanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi. “Selama tahun 2023, Bea Cukai […]