Namun, Nusron menegaskan bahwa SHGB yang berada di dalam garis pantai tetap tidak bisa dibatalkan. “Kalau yang di dalam garis pantai, memang tidak bisa dibatalkan karena itu memang tanah benar,” jelas Nusron dalam keterangannya.
Tag: #Pembatalan pencabutan SHGB Pagar laut Tangerang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










