Hari itu, Kamis pagi yang cerah di Pontianak. Suasana di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat tampak lebih ramai dari biasanya. Di Ruang Meranti, satu per satu perwakilan buruh dari berbagai organisasi memasuki ruangan dengan langkah tegas, membawa harapan dan tuntutan. Mereka adalah bagian dari Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) — suara-suara dari balik kebun kelapa sawit yang selama ini sering tenggelam dalam sunyi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, audiensi dengan Komisi V DPRD dimulai. Sebanyak 25 orang delegasi mewakili berbagai organisasi buruh, di antaranya SBK Kalbar, FSPBR, GSBI Bengkayang, SERBUK, AGRA, Link-AR Borneo, serta Seknas Koalisi Buruh Sawit (KBS). Mereka tak hanya membawa daftar masalah, tapi juga membawa semangat untuk perubahan: mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Sawit.
Satu per satu perwakilan menyampaikan kenyataan di lapangan: upah yang tak sebanding dengan beban kerja, sistem kontrak yang terus diperluas, tekanan target kerja yang melumpuhkan, hingga praktik outsourcing yang merampas kepastian kerja. Mereka juga mengangkat persoalan besar lainnya: minimnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terus terjadi.
Tag: #Menuntut Perlindungan Hukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










