Penang, Malaysia – Temporatur.com Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan (8/2). Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. SelanjutnyaTower Polalang Disorot, Putra Kades Gapura Diduga Ikut Ambil PeranKonsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi. “Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemri sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi. SelanjutnyaKasus Bayi Tanpa Status di Batang-Batang Daya: Muncul Klaim Baru Mengenai Ciri Fisik AnakHakim […]
Tag: Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi atas Kematian Adelia Lisao : Keadilan untuk Korban dari NTT
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











