Jakarta || Temporatur.com LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili oleh WSK untuk kepengurusan dana senilai 70 Milyar atau dengan kurs saat itu senilai 30 Juta USD yang awalnya dipinjamkan Bank Summa kepada Gunung Agung Group dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari dibuat dihadapan Notaris RN Sinulingga. Namun, ternyata tidak ada itikat baik sama sekali dari pihak Made Oka Masagung, dkk dan tujuan mereka ternyata diduga menipu dan menggelapkan dana tersebut setelah bertahun-tahun kami menunggu janji pembayaran, tapi hanya dijanjikan saja tanpa ada realisasi. SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah BaruLQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan bahwa sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah 30 Juta dollar. Advokat Bambang Hartono, SH, MH […]
Tag: #LQ Indonesia Lawfirm Akan Polisikan Made Oka Masagung Dan CS Atas Dugaan Penipuan 30 juta (USD)#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









