Kemenhub Dukung Penerapan Green Shipping Untuk Lindungi Lingkungan Maritim Jakarta-Temporatur.com || Dalam mengatasi masalah lingkungan, International Maritime Organization (IMO) telah menargetkan untuk melakukan pengurangan emisi karbon dari kapal setidaknya 40 persen pada tahun 2030, dan mengurangi separuh total emisi gas rumah kaca pada tahun 2050. SelanjutnyaOperasi OKJ Polsek Setu Libatkan TNI dan Ormas, Situasi Kamtibmas KondusifIndonesia sebagai anggota IMO, memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di jalur pelayaran internasional, sehingga Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar untuk menciptakan pelayaran dan lingkungan laut yang lebih hijau dan berkelanjutan. “Sebagai salah satu negara anggota IMO, Pemerintah Indonesia mendukung penerapan green shipping dengan menerbitkan sejumlah regulasi aksi mitigasi, diantaranya kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal sebagai pembersih gas buang, peremajaan kapal, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan, dan kewajiban melaporkan konsumsi bahan bakar kapal untuk semua kapal berbendera Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, […]
Kemenhub Dukung Penerapan Green Shipping Untuk Lindungi Lingkungan Maritim Jakarta-Temporatur.com || Dalam mengatasi masalah lingkungan, International Maritime Organization (IMO) telah menargetkan untuk melakukan pengurangan emisi karbon dari kapal setidaknya 40 persen pada tahun 2030, dan mengurangi separuh total emisi gas rumah kaca pada tahun 2050. SelanjutnyaOperasi OKJ Polsek Setu Libatkan TNI dan Ormas, Situasi Kamtibmas KondusifIndonesia sebagai anggota IMO, memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di jalur pelayaran internasional, sehingga Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar untuk menciptakan pelayaran dan lingkungan laut yang lebih hijau dan berkelanjutan. “Sebagai salah satu negara anggota IMO, Pemerintah Indonesia mendukung penerapan green shipping dengan menerbitkan sejumlah regulasi aksi mitigasi, diantaranya kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal sebagai pembersih gas buang, peremajaan kapal, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan, dan kewajiban melaporkan konsumsi bahan bakar kapal untuk semua kapal berbendera Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, […]









