Temporatur.com KASUS dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, telah memasuki tahap dua atau penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada September 2025. SelanjutnyaBelajar Ceria dan Bermain Bermakna di Istana Rafa’, Tumbuhkan Generasi Cerdas untuk Indonesia BerkelanjutanPenyidikan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar ini, menelan waktu sekitar sembilan bulan. Namun, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka masih tetap tiga orang, yaitu AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM. Tersangka AZ yang diharapkan banyak pihak menjadi “Justice Collaborator” dalam kasus ini untuk membantu mengungkap peristiwa pidana yang lebih besar atau pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan, sepertinya enggan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. SelanjutnyaMenjelang Pilkades, Dukungan untuk Nursidik (Menir) Terus Mengalir dari Masyarakat HegarmanahPadahal, jika hal itu dilakukan […]
Tag: “Justice Collaborator” Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










