Kabupaten Bekasi ||Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, terdapat peraturan baru yang memungkinkan masyarakat yang memiliki KTP Digital, meskipun berbeda domisili dengan tempat mereka tinggal saat ini, tetap diperbolehkan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam upaya menciptakan pemilihan umum yang lebih inklusif dan demokratis.