JAKARTA – Temporatur.com || Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008. Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan diindeks mesin pencari secara permanen. “Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12). SelanjutnyaPolisi Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilo di Tangerang-TangselDi media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil. Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi. SelanjutnyaAda Apa dengan Kasus Tersangka DLH Bekasi? Usai Surati BPPHLHK, TRIGA Nusantara Siap Bawa Persoalan ke Kejagung dan KPKAkibat ketentuan hak jawab yang […]
Tag: #Dewanpers #Hakjawab #Berita #News
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










