Penajam, Temporatur.com | Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pelarangan dan pencegahan pembakaran lahan dan hutan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari pembakaran lahan dan hutan. Selasa, (22/10/2024). SelanjutnyaWakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di berbagai lokasi yang rawan terjadinya karhutla, termasuk area perkebunan dan pemukiman yang dekat dengan hutan. Dalam sosialisasi tersebut, personel Sat Samapta Polres PPU memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik pembakaran lahan. Kapolres PPU,AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Samapta, AKP Maman “Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” […]
Kategori: POLRI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























