Beredar kabar akan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin, yang direncanakan sebelum Hari Bhakti Adyaksa 2025 pada awal Juli mendatang, memunculkan reaksi keras dari Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Kategori: Nasional
Bankeu Khusus Pemprov Jabar Miliyaran Rupiah Untuk Disbudpar Kabupaten Bogor Tidak Diterima, Alasan Perubahan Parsial
Bankeu Khusus Pemprov Jabar Miliyaran Rupiah Untuk Disbudpar Kabupaten Bogor Tidak Diterima, Alasan Perubahan Parsial Bogor, – Temporatur.com SelanjutnyaMUKAB VIII Cacat Hukum, Praktisi Hukum Siapkan Kantor untuk Tim Caretaker Kadin Kabupaten BekasiBerdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 1 Tahun 2024 Pemerintah Provinsi memberikan bantuan melalui SKPD untuk pembangunan Agrowisata Terpadu di Taman Teknologi Pertanian Cigombong dengan anggaran sebesar 4.230.250.000 (Empat Miliyar dua ratus tiga pulu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbubpar) mengatakan uang tersebut tidak di terima dengan alasan ada perubahan parsial. Berdasarkan surat balasan Disbudpar 11 Maret 2025 kepada sahabat Pers yang di dalamnya Biro Kupas Merdeka Bogor ada dua poin yang di sampaikan. SelanjutnyaPerkara Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Bogor Naik Status Tahap Penyidikan1. Bicara terkait penjelasan dan alasan sehingga pekerjaan pembangunan agrowisata terpadu di Taman teknologi pertanian Cigombong tidak terealisasi. 2. Terkait pertimbangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata […]
Bupati Bandung Soroti Oknum Wartawan yang Dilaporkan ke Polisi: Jaga Etika, Jangan Tekan Kepala Desa
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih adanya oknum wartawan yang dilaporkan ke kepolisian karena dugaan penyalahgunaan profesi. Hal ini disampaikan dalam acara Tasyakur Bin Ni’mah dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (10/02/2025).
Bejat !! Ayah Cabuli Anak Kandung di Bekasi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























