Diduga pihak PLN Cipucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor mengabaikan K3 perkerjaan galian kabel

Diduga pihak PLN Cipucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor mengabaikan K3 perkerjaan galian kabel

Diduga pihak PLN Cipucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor mengabaikan K3 perkerjaan galian kabel

Bogor – Temporatur.com

Diduga pekerjaan galian kabel PLN mengabaikan K3 rambu-rambu lalulintas dan membuat kemacetan bagi pengguna jalan dari arah Cipeucang kecamatan Cileungsi menuju wilayah Jonggol, Cibarusah, ataupun sekitarnya.

Pengguna jalan harus sedikit berhati-hati dan memperlambat kendaraan saat melintasi jalan raya Cipeucang, pasalnya, ratusan tumpukan karung yang berisi tanah bekas galian dari proyek kabel PLN menumpuk di sepanjang pinggir jalan raya Cipeucang yang memakan badan jalan.

Selain itu, minimnya rambu pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat melintas di jalan tersebut, seperti pemasangan garis (line) dan rambu-rambu sebagai sinyal informasi publik dan penunjuk bahwa tengah ada kegiatan proyek galian kabel nyaris tidak terpantau di lokasi.

Dalam patuaan awak media terlihat pekerja proyek tidak dilengkapi dengan helm dan rompi serta sepatu boots padahal sesuai standar operasional prosedural (SOP) K3 yaitu harus menggunakan. Apalagi jika melihat pekerjaan mereka menggali tanah dan melakukan pengeboran lubang, tentunya rentan akan resiko dan bahaya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada salah satu pekerja kepala tim proyek soal K3, helm dan baju rompi saja, mereka menjawab bahwa pekerjaan menggali tanah (lubang) kondisinya berair dan becek, sehingga sebagian pekerja tidak memakai apa-apa termasuk sepatu boot dan sarung tangan karena kondisi lubangnya berair dan becek, Kata salah satu pekerja di lokasi, pada Jumat (25/10/2024).

Nihilnya informasi bermaksud oleh awak media untuk mendapatkan keterangan lain dari pekerja, terkait nama perusahaan (vendor) yang mengerjakan proyek.

Diduga pihak PLN Cipucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor mengabaikan K3 perkerjaan galian kabel, (Jumat 25/10/2024)
Diduga pihak PLN Cipucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor mengabaikan K3 perkerjaan galian kabel, (Jumat 25/10/2024)

Para pekerja tidak dapat menjelaskan namun mempersilahkan untuk menghubungi penanggung jawab pekerjaan,

“Saya tidak tahu nama PT nya, tapi kalau proyek ini punya Pak Herman, atau hubungi saja Pak Herman, dia penanggung jawab pekerjaan,” jawab salah satu pekerja.

Sementara itu Herman selaku penanggung jawab pekerjaan proyek, saat dikonfirmasi soal estimasi jarak galian dan rambu serta kelengkapan K3, maupun Alat Pelindung Diri (APD), terkesan tidak sepenuhnya menjawab sesuai pertanyaan.

Terlihat di lokasi proyek galian tesrebut jaraknya bebas, boring dari lobang ke lobang, rambu-rambu dan perapihan bekas galian tanah tidak dirapihkan dan si penanggung jawab pun tidak dapat menunjukkan Izin Pekerjaan Galian Saluran Kabel Tanah Tegangan Menengah (SKTM) Jenis Kabel XLPE 20 kV. yang dikeluarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yaitu PUPR, Perijinan Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas.

Karena tim Media dan LSM tidak memperoleh keterangan yang jelas, maka proyek pekerjaan terrsebut diduga menjadi tanggung jawab PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Gunung Putri

Ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak PT. PLN (Persero) UPJ Gunung Putri melalui WhatsApp kepada Dony Bagian K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) dan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) dan pihak tersebut tidak dapat memberikan keterangan apapun, justru mengarahkan agar menghubungi pelaksana pekerjaan tersebut dan terkesan mengelak dengan jawaban “Saya tidak kenal dengan Bapak.” Apakah ini cara pegawai PLN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi terkait kinerja PLN. Mengingat pekerjaan pemasangan Kabel Saluran Kabel Tanah Tegangan Menengah (SKTM) dengan daya 20 kV, tentu harus dilakukan dengan pengawasan ekstra intensif dan mengedepankan keselamatan dan keandalan mutu, di dampingi oleh penanggung jawab teknik (PJT) yang bersertifikat kompetensi di bidang ketenagalistrikan sebagai penanggung jawab, serta harus dilaksanakan oleh para pekerja yang dilengkapi sertifikat keahlian teknik (SKT).

Untuk itu dimohon kepada Manager PT. PLN (Persero) UPJ Gunung Putri dapat segera memeriksa perusahaan pelaksana tersebut .

( Tim Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *