Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » JAPMI dan JaMWAs Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

JAPMI dan JaMWAs Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ediyanto Pertanyakan Penanganan HL dan IN, Minta KPK Transparan dalam Pengembangan Perkara

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Mereka mendesak KPK mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi berinisial HL serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi berinisial IN dalam pengembangan perkara dugaan suap atau ijon proyek.

Aksi tersebut juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Bekasi nonaktif. JAPMI dan JaMWAs meminta KPK menindaklanjuti keterangan yang muncul dalam persidangan melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti secara objektif.

Ketua JAPMI, Mat Atin yang akrab disapa Bang Ujo, mengatakan pihaknya mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah KPK menerbitkan Sprindik baru yang masih bersifat umum.

“Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti secara objektif terhadap HL dan IN. Kami mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut seakan tidak tersentuh oleh KPK, sementara melalui Sprindik baru ini sudah ada pihak yang diperiksa, bahkan rumah pribadinya digeledah,” ujar Mat Atin kepada awak media di lokasi aksi.

Mat Atin merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang, menurut pihaknya, memuat keterangan mengenai dugaan pemberian dan penerimaan uang yang melibatkan HL terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut JAPMI dan JaMWAs, keterangan dalam putusan tersebut perlu menjadi bahan pendalaman bagi penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan. Mereka juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan Sprindik pengembangan perkara ijon proyek secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain HL, kedua organisasi tersebut mendesak KPK mendalami dugaan pengondisian 29 paket pekerjaan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora Kabupaten Bekasi dengan nilai total Rp3.356.166.000 untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Mereka menduga terdapat keterkaitan IN dalam perkara tersebut dan meminta dugaan itu diperiksa berdasarkan bukti yang sah.

Ediyanto Soroti Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ia mempertanyakan tindak lanjut KPK terhadap keterangan mengenai HL dalam persidangan serta dugaan pemberian uang dan pengondisian proyek yang dikaitkan dengan IN. Ediyanto meminta agar seluruh dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Nalar hukum kita tidak waras bila Kadis SDABMBK (HL) yang sudah mengaku di persidangan sebagai pemberi dan penerima suap tidak juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ediyanto dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka yang menurutnya memadai mengenai dugaan pemberian uang dari Sarjan dan pengondisian pemenangan 29 proyek sarana olahraga (SOR) pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dikaitkan dengan IN.

“Inilah yang kami sebut sebagai dugaan perlakuan khusus KPK kepada dua kepala dinas tersebut. Kami tidak ingin penerbitan Sprindik umum ini hanya untuk menggugurkan rekomendasi hakim di putusan Sarjan. Intinya, jangan lakukan tindakan hukum tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan dari pihak pengunjuk rasa. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tetap memerlukan pendalaman penyidik serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Pernah Konfirmasi Sprindik Baru

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penerbitan Sprindik baru pada Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu menyampaikan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam aksi itu, JAPMI dan JaMWAs meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk tindak lanjut terhadap fakta-fakta persidangan yang dinilai relevan. Mereka menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

Pada akhir aksi, Mat Atin dan Ediyanto mengapresiasi penerimaan perwakilan massa oleh pihak Hubungan Masyarakat KPK. Berdasarkan informasi yang disampaikan kedua organisasi, pertemuan lanjutan direncanakan untuk diagendakan bersama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, serta Direktur Penyidikan Ahmad Taufik.

JAPMI dan JaMWAs menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka juga berencana menggelar aksi Kamisan secara berkelanjutan di depan Gedung KPK apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kedua organisasi berharap KPK memberikan kejelasan atas perkembangan penyidikan dan memastikan setiap dugaan yang muncul diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less