Terungkap Ada Dugaan ‘Bargaining’ Politik, Nama H.Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan Disebut di Sidang Korupsi Tuper

Terungkap Ada Dugaan ‘Bargaining’ Politik, Nama H.Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan Disebut di Sidang Korupsi Tuper
Keterangan foto: Kuasa Hukum Soleman menggelar konferensi pers dalam Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (1/7/2026)

Terungkap Ada Dugaan ‘Bargaining’ Politik, Nama H.Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan disebut di Sidang Korupsi Tuper

BANDUNG – Temporatur.com

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (1/7/2026) berlangsung memanas.

 

Kuasa hukum terdakwa Soleman menegaskan akan meminta kehadiran dua mantan kepala daerah untuk memberikan kesaksian.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari empat orang saksi penting. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik Qhidratullah, dua mantan Wakil Ketua DPRD Novi Yasin (saat ini aktif sebagai anggota DPRD) dan M. Nuh, serta Antonius selaku perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Hendriek Lyston Sihotang, S.H., selaku Kuasa Hukum Soleman, mempertanyakan keterlibatan H. Akhmad Marjuki (mantan Plt. Bupati) dan Dani Ramdan (mantan Pj. Bupati) periode 2017-2022

Hendriek menduga ada kepentingan politik tertentu di balik terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang meloloskan kenaikan nilai tunjangan perumahan tersebut.

Usai persidangan, Hendriek memastikan bahwa pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil kedua mantan pejabat daerah tersebut pada agenda sidang berikutnya.

“Pasti keduanya akan dipanggil sebagai saksi. Keterangan mereka sebenarnya sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Hendriek kepada awak media saat konferensi pers.

Hendriek membeberkan adanya kejanggalan dalam linimasa penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai tunjangan perumahan ini mengharuskan Bupati meminta tanggapan terkait fasilitas dari Provinsi Jawa Barat serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang kami nilai agak sedikit aneh adalah surat ke Mendagri dilayangkan pada 20 Mei 2022, padahal masa jabatan H. Akhmad Marjuki berakhir pada 22 Mei 2022. Apakah di sana ada bargaining politik?
“Hal itu yang akan kami gali lebih dalam,” ujar Hendriek.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum terdakwa juga berencana mengambil langkah hukum tegas terhadap salah satu saksi.

Hendriek menyatakan akan melaporkan mantan Ketua DPRD, BN Kholik, ke pihak Kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kami akan mengklarifikasi keterangan dari saksi BN Kholik. Kami juga berencana melaporkannya ke Kepolisian karena keterangannya kami anggap palsu dan bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” pungkas Hendriek.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *