Pol PP Turun ke Lokasi, Belum Kantongi Izin Kecamatan, Pekerjaan Fiber Optik di Muaragembong Justru Bertambah Lokasi
Bekasi, — Media Temporatur.com
Pekerjaan penempatan jaringan fiber optik di wilayah Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan.
Proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serta prosedur pelaksanaan pekerjaan utilitas karena diduga belum mengantongi izin lengkap dari pihak kecamatan.
Sebelumnya, Camat Muaragembong, Dr. Sukarmawan, M.Pd., menyampaikan bahwa pihak perusahaan fiber optik belum pernah melakukan audiensi dengan pihak kecamatan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Pihak fiber optik belum pernah datang audiensi ke ruang camat.
Saya tugaskan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Sukarmawan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Selasa (8/4/2026), Satpol PP Kecamatan Muaragembong turun langsung ke lokasi pekerjaan di Desa Jayasakti untuk melakukan monitoring.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Muaragembong, Wahyu Wijaya, melaporkan adanya perubahan agenda lokasi pekerjaan dari rencana awal.
“Berdasarkan hasil monitoring, terdapat perubahan agenda lokasi pekerjaan yang awalnya sampai dermaga, kemudian berubah hingga jembatan penghubung antara Desa Pantai Bakti dan Desa Pantai Mekar.
Namun untuk perubahan lokasi tersebut, belum ada penyampaian perizinan kepada pihak kecamatan,” ujar Wahyu Wijaya dalam laporannya kepada Camat Muaragembong.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Muaragembong menyampaikan apresiasi atas monitoring yang dilakukan sekaligus menegaskan bahwa sejak awal pekerjaan di wilayah Jayasakti belum ada permohonan izin yang diajukan ke kecamatan.
“Pekerjaan dimulai saat masuk wilayah Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, itu belum ada permintaan izin.
“Ini malah ada lanjutan pekerjaan”
Disayangkan yang awal saja belum ada permintaan izin, sudah ada agenda baru atau penambahan,” tegas Sukarmawan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait pekerjaan utilitas di wilayah pemerintahan kecamatan.
Sementara itu, pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) Korwil Kecamatan Muaragembong, Atam Sulisyanto, menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah setempat dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas.
Menurutnya, secara administratif perusahaan wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah wilayah seperti kecamatan dan desa guna menghindari konflik dengan masyarakat, menjamin keamanan pekerjaan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta menjaga ketertiban umum.
“Ketidakhadiran audiensi atau koordinasi dengan kecamatan dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan,” ujar Atam.
Pihak Kecamatan Muaragembong menyatakan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi lebih lanjut guna memastikan pekerjaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana pekerjaan fiber optik belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan lokasi pekerjaan tersebut.
(ER)















