Dugaan Intimidasi Aktivis Mahasiswa di Malingping: Hendrik Arrizqy Mengaku Dikeroyok Terkait Rencana Audiensi Sekda Lebak

Dugaan Intimidasi Aktivis Mahasiswa di Malingping: Hendrik Arrizqy Mengaku Dikeroyok Terkait Rencana Audiensi Sekda Lebak
Keterangan foto : Hendrik Arrizqy, seorang aktivis mahasiswa, mengaku menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan oleh empat orang oknum tidak dikenal di sebuah warung kopi di Kp. Warungasem, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, pada Kamis dini hari (02/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dugaan Intimidasi Aktivis Mahasiswa di Malingping: Hendrik Arrizqy Mengaku Dikeroyok Terkait Rencana Audiensi Sekda Lebak
Dunia pergerakan mahasiswa di Kabupaten Lebak kembali memanas. Hendrik Arrizqy, seorang aktivis mahasiswa, mengaku menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan oleh empat orang oknum tidak dikenal di sebuah warung kopi di Kp. Warungasem, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, pada Kamis dini hari (02/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula dari rencana Hendrik dan rekan-rekannya untuk melayangkan surat audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak. Audiensi tersebut bertujuan untuk menuntut transparansi pengelolaan Alun-alun Malingping serta menyoal dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang menyeret nama PT SBJ.
Kepada awak media, Hendrik membeberkan kronologi singkat saat dirinya didatangi para pelaku.
“Betul, saya diintimidasi. Intinya mereka menginginkan agar kami membatalkan rencana audiensi tersebut. Saya sempat ditendang dua kali oleh oknum berinisial O, lalu keluar ancaman hingga pengeroyokan oleh empat orang itu,” ujar Hendrik, Kamis (02/04/2026).
Suasana sempat mencekam ketika salah satu pelaku berinisial A melontarkan ancaman dalam bahasa Sunda yang bernada kekerasan.
“Geus bawa bae ka leuweung, urang gebugan (Sudah bawa saja ke hutan, kita pukuli),” ucap Hendrik menirukan gertakan pelaku.
Atas insiden tersebut, Hendrik menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Malingping untuk diproses secara hukum. Ia menilai tindakan premanisme tersebut adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Kami tidak bisa membiarkan perlakuan seperti ini. Di mana letak kesalahan kami di mata hukum? Gerakan kami murni meminta pembahasan melalui audiensi kepada pemerintah kabupaten, bukan berniat membuat kericuhan,” tegasnya.
Hendrik mendesak pihak kepolisian agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta aparat memanggil semua oknum yang terlibat guna mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik aksi penyerangan tersebut.
Menurutnya, tindakan menghalang-halangi hak warga negara dalam mengakses keterbukaan informasi publik dan kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *