Musdes Penetapan Hak Pilih BPD Jayasakti 2026–2034 Digelar, Libatkan Unsur Masyarakat

Musdes Penetapan Hak Pilih BPD Jayasakti 2026–2034 Digelar, Libatkan Unsur Masyarakat
Keterangan foto : Pemerintah Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan hak pilih unsur masyarakat untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.

Musdes Penetapan Hak Pilih BPD Jayasakti 2026–2034 Digelar, Libatkan Unsur Masyarakat

Bekasi,– Temporatur.com

Pemerintah Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan hak pilih unsur masyarakat untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Jayasakti dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, tokoh desa, serta perangkat pemerintahan desa.

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan BPD, khususnya dalam menentukan mekanisme dan siapa saja yang memiliki hak pilih dari unsur masyarakat.

Penetapan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Jayasakti, Patori, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta rapat karena jumlah undangan yang disebarkan sekitar 100 orang, namun yang hadir melebihi jumlah undangan.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi di tingkat Desa.

“ Kami menyampaikan permohonan maaf karena jumlah undangan sekitar 100 orang, namun yang hadir lebih dari jumlah tersebut. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap proses pemilihan BPD,” ujar Patori.

Selain itu, Patori juga menjelaskan bahwa dalam pemilihan BPD terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yakni pemilihan secara langsung dan melalui keterwakilan. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada ketentuan pemilihan per kepala keluarga (KK), melainkan berdasarkan keterwakilan unsur masyarakat.

“Dalam pemilihan BPD terdapat dua mekanisme, yakni secara langsung dan keterwakilan. Sebelumnya bukan per kepala keluarga, tetapi berdasarkan keterwakilan. Namun semua itu akan ditentukan melalui musyawarah bersama,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Jayasakti, H. Ashari, yang menekankan pentingnya musyawarah dalam menentukan mekanisme pemilihan agar proses berjalan kondusif serta diterima seluruh elemen masyarakat.

Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah, rapat akhirnya menghasilkan keputusan bahwa mekanisme pemilihan hak pilih BPD periode 2026–2034 ditetapkan secara langsung dengan hak pilih diberikan kepada setiap kepala keluarga.

Dengan keputusan tersebut, diharapkan proses pemilihan anggota BPD Desa Jayasakti periode 2026–2034 dapat berjalan lebih demokratis, transparan, dan mencerminkan aspirasi masyarakat Desa Jayasakti secara menyeluruh.

(EL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *