Menuju Peradilan Modern, Tim Hukum Merah Putih & Relawan Pragib Bedah Pembaruan KUHP dan KUHAP
Tim Hukum Merah Putih bersama Relawan Pragib menggelar diskusi hukum strategis guna membedah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan yang bertujuan mendorong terciptanya sistem peradilan pidana Indonesia yang modern ini berlangsung di RM Handayani Prima, Menteng, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH., MH, menekankan bahwa pemahaman komprehensif terhadap regulasi baru sangat krusial. Menurutnya, pembaruan ini adalah fondasi untuk sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan transparan bagi masyarakat.
“Reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penguatan keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta kepastian hukum,” tegas Pembina Tim Hukum Merah Putih, Dr. Edi Gozali, SH., MH.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum, M. Kunang, SH., MH, yang menilai langkah ini sebagai penyesuaian hukum nasional terhadap kebutuhan zaman.
Diskusi ini juga menghadirkan perspektif dari sisi penegak hukum melalui Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi, Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum. Ia menyoroti peran aparat dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut agar selaras di lapangan.
“KUHP dan KUHAP baru adalah bentuk pembaruan hukum pidana menuju sistem peradilan yang modern sekaligus humanis. Regulasi ini lebih mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Ariyanto.
Acara yang dipandu oleh Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH selaku panitia ini berjalan interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Turut hadir memantau jalannya acara, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang.
“Diskusi seperti ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan praktisi hukum. Kami berharap lahir masukan konstruktif demi terwujudnya sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan,” ujar Raja Simatupang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat sistem hukum nasional di masa depan, memastikan transisi menuju regulasi baru berjalan lancar dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Red)
Sumber : JMPN















