Polres Metro Bekasi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Beri Apresiasi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (Mohamad Ardyansah) pada Selasa (3/3/2026).
MA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi kelas X SMK di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh ayah kandung korban, Junaedi, dengan nomor laporan LP/B/307/II/2026/SPKT Polres Metro Bekasi pada 17 Februari 2026 lalu.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 469 dan Pasal 473 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal.
Apresiasi dari Keluarga dan Kuasa Hukum
Pihak keluarga korban melalui tim kuasa hukum dari LBH Ampuh Indonesia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Ibu Kapolres dan tim penyidik. Kami berharap berkas perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang agar proses hukum berjalan transparan dan cepat,” ujar Hadromi, S.H., salah satu anggota tim advokat yang mendampingi keluarga korban.
Senada dengan Hadromi, Direktur LBH Ampuh Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA, bersama rekan advokat Zuli Zulkifli, S.H., dan Riski Syah Putra Nasution, S.H., menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras agar kejahatan terhadap anak tidak terulang lagi di Kabupaten Bekasi,” tegas tim kuasa hukum.
Saat ini, terduga pelaku MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(*)















