Mahkamah Konstitusi : Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi : Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Ilustrasi foto

Mahkamah Konstitusi : Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

JAKARTA – Temporatur.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat secara perdata melalui pengadilan sebelum menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan agar setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Latar Belakang Gugatan

Uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama jurnalis Rizky Suryarandika.

Pemohon menilai Pasal 8 selama ini tidak memiliki penjelasan konkret mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga seringkali menjadi celah terjadinya kriminalisasi melalui pasal-pasal pidana umum atau ITE.

Poin-Poin Penting Putusan MK

Prioritas Jalur Dewan Pers: MK menyatakan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dijadikan pilihan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Prinsip Ultimum Remedium

Putusan ini mengedepankan pendekatan restorative justice. Jalur hukum formal (penjara atau denda) harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa pemberitaan.

Makna Perlindungan Hukum

MK memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dilarang memproses laporan terkait produk jurnalistik selama jurnalis tersebut bekerja sesuai prosedur hukum yang sah.

Kepastian Norma

MK menilai penegasan ini penting untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dampak Bagi Kebebasan Pers

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis adalah instrumen konstitusional yang vital bagi demokrasi. Dengan adanya putusan ini, jurnalis memiliki payung hukum yang lebih kuat saat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa perlu khawatir terhadap ancaman intimidasi hukum secara langsung.

“Putusan ini melarang aparat penegak hukum memproses laporan terkait produk jurnalistik sebelum ada penilaian dari Dewan Pers,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Melalui putusan ini, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan kini diwajibkan mengikuti prosedur pengaduan ke Dewan Pers guna mendapatkan penyelesaian yang etis dan profesional.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim jurnalistik yang sehat sekaligus menjaga kualitas informasi di ruang publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *