ASN Guru SDN Sukadarma Berstatus DPO Masih Bebas, Praktisi Hukum Desak Polsek Sukatani Bertindak Profesional

ASN Guru SDN Sukadarma Berstatus DPO Masih Bebas, Praktisi Hukum Desak Polsek Sukatani Bertindak Profesional
Keterangan foto : Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pakuan Bogor

ASN Guru SDN Sukadarma Berstatus DPO Masih Bebas, Praktisi Hukum Desak Polsek Sukatani Bertindak Profesional

BEKASI – Temporatur. com

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R, yang berprofesi sebagai guru di SDN Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai buronan, R dikabarkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan penahanan dari pihak kepolisian.

Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., memberikan kritik pedas terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani.

Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap DPO yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengenal Prosedur DPO Menurut Hukum

Dr. Weldy menjelaskan bahwa meskipun istilah DPO sering terdengar, secara yuridis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat pasal yang secara eksplisit menyebut istilah tersebut.

“Penetapan status DPO dijalankan sebagai kewenangan penyidik yang diatur secara implisit dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, prosedur pemanggilan Pasal 112, serta wewenang penangkapan Pasal 17 KUHAP. Secara teknis, hal ini dipertegas dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 7 Tahun 2022,” ujar Dr. Weldy kepada media Sabtu 20/12/2025.

Syarat Ketat Penetapan DPO

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan dalam menetapkan status buronan. Terdapat syarat kumulatif yang harus dipenuhi, di antaranya:

Status Hukum Jelas:

Subjek harus sudah berstatus Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana.
Mangkir dari Panggilan Sah: Penyidik wajib melakukan pemanggilan resmi minimal dua kali secara patut. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan sah, barulah prosedur DPO dapat dilakukan.

Keberadaan Tidak Diketahui:

Subjek dinyatakan melarikan diri atau bersembunyi.

Administrasi Resmi:

Memiliki surat penetapan DPO yang memuat identitas lengkap dan foto.

“Penetapan DPO bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar-aparat serta memberikan informasi kepada masyarakat guna mempercepat penangkapan,” tambahnya.

Desakan Kepastian Hukum

Dr. Weldy mengingatkan bahwa status DPO adalah tindakan administratif kepolisian yang bisa digugat melalui Praperadilan jika terjadi kesalahan prosedur. Namun, dalam kasus ASN berinisial R ini, keberadaannya yang disebut masih terlihat oleh masyarakat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Ia berharap Polsek Sukatani dapat bekerja secara prosedural dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sukatani, dapat segera menindaklanjuti status hukum R agar mendapatkan kepastian hukum.

Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap seseorang yang sudah jelas masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Dr. Weldy.

Hingga berita ini diturunkan,publik masih menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian untuk mengeksekusi status DPO tersebut demi menjaga integritas institusi pendidikan dan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *