Jelang Pilkada Serentak Pemerintah Stop Penyaluran Bansos

Jelang Pilkada Serentak Pemerintah Stop Penyaluran Bansos

Jelang Pilkada Serentak Pemerintah Stop Penyaluran Bansos

Jakarta – Temporatur.com

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, pemerintah telah mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Surat edaran resmi terkait keputusan ini telah diterbitkan dan disebarkan pada Rabu, 13 November 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa penyaluran bansos akan dihentikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali untuk daerah-daerah yang terdampak bencana seperti letusan Gunung Lewotobidi Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kecuali untuk daerah yang sedang mengalami bencana, seperti letusan di Flores Timur, penyaluran bansos akan ditunda untuk sementara waktu,” ujar Bima, seperti dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali untuk daerah-daerah yang membutuhkan bantuan darurat.

Bima menegaskan bahwa penyetopan penyaluran bansos juga berlaku untuk semua jenis bantuan sosial, termasuk bahan pokok dan lain-lain. Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada tanggal 27 November, penyaluran bansos baru akan diizinkan kembali.

Alasan di balik keputusan pemerintah untuk menghentikan penyaluran bansos adalah untuk memastikan kesetaraan dalam persaingan politik jelang Pilkada. Agar tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan tidak adil, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan penundaan penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada selesai.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyetujui usulan tersebut, demi menjaga keadilan dalam proses Pilkada.

Semua usaha dilakukan untuk memastikan bahwa hasil Pilkada tidak terdelegitimasi oleh adanya ketimpangan dalam distribusi bansos.

Dengan demikian, penghentian sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024 merupakan langkah yang diambil untuk menjamin kesetaraan dalam persaingan politik. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi keputusan ini demi terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil.**

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *