Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung: “Mengokohkan Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas & Dedikasi (Nilai Moral)”

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung: “Mengokohkan Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas & Dedikasi (Nilai Moral)”

JAKARTA || TEMPORATUR.COM

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan pada acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung yang diadakan pada Senin, 20 November 2023 pukul 14.00 WIB. Kunjungan Kerja Virtual ini dilakukan sebagai evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa tentang setiap arahan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung, baik dalam bentuk surat, surat edaran, instruksi, keputusan, pedoman Jaksa Agung, maupun peraturan Kejaksaan.

“Saya ingin memastikan kepada kalian semua bahwa setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca, dilaksanakan, dan ditindaklanjuti dengan cermat,” ujar Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian utama. Pertama, urgensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan. Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia, hingga saat ini Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebanyak 75,1%. Hal ini merupakan prestasi yang sulit dipertahankan. Menurut Jaksa Agung, tingkat kepercayaan publik yang telah diperoleh oleh Kejaksaan merupakan hasil kerja keras dari seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, Jaksa Agung juga membahas mengenai maraknya pemberitaan negatif terkait dengan Institusi Kejaksaan. Salah satu contohnya adalah peristiwa di Bondowoso yang telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Terkait hal ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas harus menjadi standar minimum yang dimiliki oleh setiap Insan Adhyaksa, dan hal tersebut harus menjadi sebuah kebiasaan. “Saya memerintahkan kepada seluruh personel agar mempergunakan peristiwa ini sebagai introspeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba mendekatkan diri pada perbuatan tercela yang pada akhirnya akan mencoreng nama baik individu, keluarga, dan institusi kita,” ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi, baik secara administratif maupun pidana, kepada setiap orang yang masih berusaha melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di satuan kerja. Untuk itu, Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan di Satuan Kerja. Kewenangan Kejaksaan yang besar harus dimanfaatkan dengan benar, bertanggung jawab, dan yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat. “Jangan bermain-main dengan perkara atau melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, para pemimpin satuan kerja, Kajati, dan Kajari harus segera melakukan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota mereka, terutama karena ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” tegas Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Jaksa Agung juga membahas mengenai pola interaksi sosial yang semakin banyak bertransformasi ke arah digital. Jaksa Agung telah mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama untuk memanfaatkannya sebagai branding institusi. “Jangan sampai berita negatif yang menyeret nama baik institusi kita malah ikut menjadi viral. Ini memang menjadi ironi, tetapi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi kita justru menjadi objek penyebaran yang dilakukan oleh kita sendiri,” kata Jaksa Agung. Oleh karena itu, Jaksa Agung terus mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Kemudian, Jaksa Agung menyoroti pentingnya proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari regenerasi institusi Kejaksaan. Jaksa Agung menekankan agar tidak ada lagi kecurangan dalam proses seleksi, seperti adanya kecurangan dalam ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri. “Saya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar,” tegas Jaksa Agung. Jaksa Agung meminta agar pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Mari kita wujudkan proses rekrutmen yang baik sehingga kita dapat memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas secara profesional dan penuh dedikasi,” tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran untuk selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).

Terakhir, sebagai pimpinan, Jaksa Agung tidak pernah bosan mengingatkan untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap setiap peristiwa terkini yang terjadi, terutama yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Jaksa Agung meminta agar integritas dan soliditas tetap dijaga, serta barisan tetap rapat guna mengoptimalkan setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. “Sekali lagi, citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,” pungkas Jaksa Agung.

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura. (K.3.3.1)

SUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *