Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

 

Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:

1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Demikian konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023, dan terima kasih atas perhatian para rekan media. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Bandung-Temporatur.com ‎Polsek Cibatu melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi dompet digital di wilayah hukum Polsek Cibatu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003 Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. SelanjutnyaWarga Pantai Bakti Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Lingkungan […]

  • Keterangan foto:*Caption* : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau kondisi di sekitar Gedung Sate pasca aksi unjuk rasa, Senin (1/9/2025). Foto : Yogi Prayoga - Biro Adpim Jabar

    Pasca Demonstrasi, Fasilitas Umum di Sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar Mulai Dibersihkan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemda Provinsi Jawa Barat mulai membenahi sejumlah fasilitas umum di Kota Bandung, khususnya di area Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar, pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat (28/8/2025).

  • Ekspor Industri Kosmetik Lokal Tembus USD 601 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com Fashion, Beauty, and Lifestyle Indonesia akan menjadi tuan rumah acara Cosmetic Day 2023 yang berlangsung pada tanggal 24-26 November 2023 di Main Atrium Lantai 5 AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan. SelanjutnyaWarga Pantai Bakti Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Lingkungan Proyek Senilai Rp6 MiliarAcara digelar untuk pelaku industri kosmetik di Indonesia agar dapat memperluas […]

  • Keterangan foto : Gedung DPRD Kota Depok, (ft : RZ)

    Kinerja Humas DPRD Depok Tida Transparan Informasi Kegiatan Anggota Dewan Dikeluhkan Wartawan 

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    “Humas tidak profesional dalam menangani wartawan. Kami ini bekerja untuk kepentingan umum dan harus memberitakan fakta dan informasi seputar kegiatan anggota dewan. Ini terkesan ada yang disembunyikan sehingga informasi sangat sulit diperoleh dari humas,” ujar Boby salah satu wartawan media online Cakra Bahayangkara yang bertugas liputan di Kota Depok, Kamis (23/01/25)

  • KAI Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KAI Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh

  • Keterangan foto : Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi  di Gedung Merah Putih 

    Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi  di Gedung Merah Putih 

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Suryo
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM TRINUSA) secara resmi menjadikannya temuan dan Keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan aset Ipda Yayat Sudrajat (YYS) sebagai bukti tambahan dalam pengawalan kasus dugaan suap/ijon proyek di Kabupaten Bekasi

expand_less