Daerah

Transaksi Obat Terlarang di Kampung Kavling, Tiga Pemuda Asal Karangbahagia Diciduk Polisi

CIKARANG UTARA – Temporatur.com Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan melakukan transaksi obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. SelanjutnyaTransformasi Besar Dimulai, KLH/BPLH Targetkan Sulsel Kelola Sampah 100%Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pemuda tersebut di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan . “Benar, anggota kami telah mengamankan tiga pemuda di Kampung Kavling. Mereka tertangkap tangan saat sedang bertransaksi obat-obatan jenis Tramadol,” ujar perwakilan Polsek Cikarang Utara dalam keterangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pemuda tersebut diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangbahagia. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. SelanjutnyaSabet Piala Bergilir KNPI Cup 2026, DPK KNPI Tambun Selatan Tuai ApresiasiGuna mempertanggungjawabkan […]