Syaratkan Verifikasi Dewan Pers dalam Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Dinilai Tabrak Aturan PURWAKARTA – Temporatur.com SelanjutnyaBidang Aset Pemkab Bekasi Sebut Mobil Operasional Desa Hegarmanah Masih Tercatat Sebagai Piutang Kerugian DaerahKebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa langkah Diskominfo tersebut keliru secara normatif. SelanjutnyaAktivis Deden Guntara Konsisten Dukung Nursidik-Menir, Ajak Warga Hegarmanah Jaga Pilkades Tetap DamaiMenurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengamanatkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi media untuk menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah. “Verifikasi Dewan Pers itu instrumen administratif dan profesional, bukan izin usaha atau dasar hukum keberadaan media. SelanjutnyaKades Karangsari Bao Umbara Berikan Santunan dan Apresiasi kepada Guru […]
Tag: Syaratkan Verifikasi Dewan Pers dalam Kerjasama Media
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










