Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Keterangan foto : Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA — Temporatur.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah penahanan ini dilakukan usai mantan pejabat teras Kejagung tersebut rampung menjalani pemeriksaan intensif.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan KPK,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Bacaan Lainnya

Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasari oleh pertimbangan rekam jejak yang bersangkutan. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie tercatat pernah membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar di Indonesia. Atas dasar itulah, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang maksimal bagi tersangka.

Selain alasan keamanan, kolaborasi antarlembaga ini dilakukan demi menjaga independensi penegakan hukum. Kejagung berkomitmen memastikan proses penyidikan dugaan pencucian uang ini tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan objektif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers terpisah menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersangka FA merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi supervisi dan koordinasi yang kuat antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.

Penahanan selama 20 hari ke depan ini ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas seluruh aliran dana serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *