Daerah, Berita

SOSIALISASI SUBDIT EKONOMI DIREKTORAT INTELKAM POLDA JABAR TERHADAP PELAKU USAHA PERTAMBANGAN DI SUMEDANG

Kompol Dongor Panjaitan, S.E mengatakan bahwa “Perusahaan pertambangan Galian C harus memiliki Izin sesuai perundang-undangan yang berlaku, bilamana perusahaan tidak memiliki Izin maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.