Dalam penyusunan dan pembentukan hukum materil menjadi pendorong untuk lahirnya hukum formil yang tepat sasaran. Pada prakteknya, hukum materil dalam sistem peradilan pidana adalah nyawa untuk proses menemukan kebenaran materil terhadap suatu peristiwa hukum. Sampai hari ini, Indonesia masih menggunakan hukum formil pidana yang telah berusia 44 tahun sebagai hukum acaranya. Bahwa, terhadap produk hukum tersebut, telah mengalami uji materil yang sangat banyak di Mahkamah Konstitusi. Maka, kondisi tersebut mengakibatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi tambal sulam yang tidak memberikan kepastian hukum.
Tag: Soroti Urgensi RUU KUHAP di Zaman Modern
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










