Sementara itu,putusan KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pembina Kepegawaian / Pejabat berwenang di BRIN untuk memberikan pembinaan alias tindakan sanksi kepada terlapor III ( Pokja ), dan terlapor IV ( PPK ).Namun hingga kini,informasi yang diperoleh ,sama sekali belum ada tindakan apapun.
Tag: #Sidang Putusan KPPU Mendenda PT.Buana Prima Raya & PT.Multy Teknindo Infotronika 29 M
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










