PALI — Temporatur.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kabupaten PALI. Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berusia 5 tahun, sementara pelaku adalah pria dewasa berinisial D(28). Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres PALI pada 18 September 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B-296/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI, korban saat itu berada di rumah keluarga dan bermain bersama anak pelaku. Dalam situasi tersebut,pelaku diduga nekat memanfaatkan kondisi korban yang masih anak-anak,untuk melakukan perbuatan cabul. Setelah dilakukan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku D akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada penyidik Sat Reskrim Polres […]
Tag: Pria Di PALI Berurusan Dengan Polisi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










