SULAWESI TENGAH – Temporatur.com, Perselisihan terkait kepemilikan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, terus menjadi sorotan. Warga setempat menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Tim Verifikasi Lahan Desa Bunta. SelanjutnyaPendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja Sebut Hanya Dinas yang Bisa Membuka SistemAbdul Hamid, salah satu warga yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa lahan seluas 20 hektar miliknya telah digunakan perusahaan tanpa persetujuan resmi dan tanpa ganti rugi. “Pada 2021, Kepala Desa Bunta membentuk tim verifikasi baru yang mengubah status kepemilikan lahan secara sepihak. Dari yang awalnya saya miliki 2 hektar, tiba-tiba menjadi 0,7 hektar,” ujar Abdul Hamid kecewa. SelanjutnyaKordinator Parkir Semut Kali.Kang Arief. S.H. Menepis Keras Tudingan Adanya Jukir Liar Di Semut KaliSementara, Wahono, warga lainnya, juga melaporkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa lahan seluas 37 hektar miliknya […]
Tag: Perselisihan Kepemilikan Lahan di Desa Bunta
Perselisihan Kepemilikan Lahan di Desa Bunta, Advokat Rakyat: Hak Warga atas Tanah Mereka Dilanggar Demi Kepentingan Korporasi
SelanjutnyaPendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja Sebut Hanya Dinas yang Bisa Membuka SistemSulawesi TENGAH Temporatur.com (07/01) – Perselisihan terkait kepemilikan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, terus menjadi sorotan. SelanjutnyaLayar Videotron Dilingkungan Milik Pemkab Bogor Tidak Berfungsi MaksimalWarga setempat menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Tim Verifikasi Lahan Desa Bunta. SelanjutnyaIzin Kedaluwarsa dan Abaikan Keselamatan, Galian Kabel Fiber Optik di Jalan Raya Pilar-Sukatani Tabrak AturanAbdul Hamid, salah satu warga yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa lahan seluas 20 hektar miliknya telah digunakan perusahaan tanpa persetujuan resmi dan tanpa ganti rugi. “Pada 2021, Kepala Desa Bunta membentuk tim verifikasi baru yang mengubah status kepemilikan lahan secara sepihak. Dari yang awalnya saya miliki 2 hektar, tiba-tiba menjadi 0,7 hektar,” ujar Abdul Hamid kecewa. Sementara, Wahono, warga lainnya, […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











