Hukum

Wajib Berserikat: Payung Hukum bagi Kesejahteraan Buruh

Dengan jumlah angkatan kerja yang besar, memiliki tantangan besar dalam melindungi hak-hak buruh. Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur berbagai hak dan kewajiban, realitanya masih banyak buruh yang rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Salah satu solusi krusial untuk mengatasi permasalahan ini adalah mendorong dan mewajibkan buruh untuk bergabung dalam serikat pekerja yang formal dan terdaftar.

Keanggotaan dalam serikat pekerja formal memberikan payung hukum yang kuat bagi buruh. Serikat pekerja yang terdaftar memiliki legal standing untuk bernegosiasi dengan pengusaha, mengajukan tuntutan, dan bahkan melakukan aksi industrial jika diperlukan. Hal ini sangat penting karena seringkali, buruh individual sulit untuk memperjuangkan haknya sendiri menghadapi pengusaha yang memiliki sumber daya dan kekuatan yang lebih besar. Serikat pekerja bertindak sebagai perisai, melindungi buruh dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan kesepakatan kerja yang adil.

Daerah

Pj Bupati PPU Bahas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Pj Bupati PPU Bahas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Penajam- Temporatur.com SelanjutnyaPilkades Sukamulya jilid 2. 2026. Sosok Desi Kurniati Malik SH. Mencuat Untuk Perubahan Warga SetempatPenjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di ruang kerjanya pada Senin (25/11/2024). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani, Kepala Bagian Hukum, dan Kasi Pemerintahan pada Sekretariat Kabupaten PPU. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten PPU yang nantinya akan tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama. Nota Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. SelanjutnyaKepala cabang leasing SMS Jaktim terkesan menghindar dugaan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilan“Melalui Nota Kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan […]