Temporatur.com KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. SelanjutnyaGencarkan Sosialisasi, Cahyadinata Siap Perjuangkan Aspirasi Dusun 3 dalam Pengisian Anggota BPD WaringinjayaKetetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum. SelanjutnyaBerdayakan Ekonomi Desa, BUMDes Kalijaya Pastikan Stok Hewan Qurban Berkualitas Jelang IduladhaUMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMSK Tahun 2026 SelanjutnyaBerdayakan Ekonomi Desa, BUMDes Kalijaya Pastikan Stok Hewan Qurban Berkualitas Jelang IduladhaSelaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat […]
Temporatur.com KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. SelanjutnyaGencarkan Sosialisasi, Cahyadinata Siap Perjuangkan Aspirasi Dusun 3 dalam Pengisian Anggota BPD WaringinjayaKetetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum. SelanjutnyaBerdayakan Ekonomi Desa, BUMDes Kalijaya Pastikan Stok Hewan Qurban Berkualitas Jelang IduladhaUMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMSK Tahun 2026 SelanjutnyaBerdayakan Ekonomi Desa, BUMDes Kalijaya Pastikan Stok Hewan Qurban Berkualitas Jelang IduladhaSelaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat […]










